
https://www.antaranews.com
Ahli Warta – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) berencana untuk melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah badan publik yang masih mendapatkan kualifikasi tidak informatif. Laporan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan KI Pusat untuk menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan DPR. Hal ini disampaikan oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diadakan di Jakarta pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Menurut Donny, meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, sejumlah badan publik, terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masih belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam hal transparansi. Untuk itu, KI Pusat merasa perlu untuk memberikan perhatian khusus kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Agama, yang memiliki wewenang atas PTN dan perguruan tinggi keagamaan, serta Kementerian BUMN.
“Sebagai bagian dari kewajiban kami, KI Pusat akan menyampaikan laporan kepada Presiden terkait badan-badan publik yang belum memenuhi standar keterbukaan informasi,” ujar Donny. Ia juga meminta kementerian-kementerian terkait agar lebih serius dalam mendorong PTN dan BUMN untuk melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik, dan untuk itu dibutuhkan komitmen serta keseriusan dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Donny menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh KI Pusat menunjukkan bahwa sebagian besar PTN dan BUMN belum sepenuhnya transparan dalam menyediakan informasi yang diminta. Ia pun mengingatkan para rektor PTN dan direktur utama BUMN agar lebih responsif terhadap permintaan informasi, serta memastikan bahwa semua prosedur keterbukaan informasi dijalankan dengan baik.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KI Pusat, Handoko Agung Saputro. Menurut Handoko, banyak badan publik, terutama BUMN dan perguruan tinggi keagamaan, yang tidak mengisi kuesioner terkait keterbukaan informasi meskipun telah diundang dan diberi edukasi mengenai pentingnya transparansi. “Kami minta kepada Kementerian BUMN untuk memberikan perhatian lebih terhadap BUMN yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi,” kata Handoko. Ia juga menekankan pentingnya Kementerian Agama untuk memastikan perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah naungannya dapat memenuhi standar keterbukaan informasi yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh KI Pusat, sebanyak 111 badan publik yang terdiri dari 94 PTN dan 17 BUMN mendapatkan kualifikasi tidak informatif pada tahun 2024. Selain itu, total badan publik yang tidak informatif tahun ini mencapai angka 138. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk memperbaiki transparansi, masih banyak lembaga yang gagal untuk memenuhi standar keterbukaan informasi yang diharapkan oleh masyarakat.
Dengan adanya laporan ini, KI Pusat berharap agar pemerintah dapat memberikan tekanan lebih lanjut kepada badan publik yang belum memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Diharapkan, hal ini dapat mendorong perubahan positif yang lebih signifikan di masa depan, sehingga seluruh badan publik dapat lebih terbuka dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan akuntabilitas di semua sektor pemerintahan dan pelayanan publik.