15 Mei 2025
Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

Sumber: antaranews.com

Ahli Warta – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan apresiasi terhadap keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah berperan aktif dalam menghimpun, mengelola, serta menyalurkan dana haji demi kepentingan umat. Dalam sebuah acara peluncuran program Ramadhan Berkah BPKH yang digelar di Jakarta pada Selasa, ia menyatakan bahwa badan tersebut telah berkontribusi besar dalam penguatan ekonomi masyarakat Muslim melalui berbagai program kemaslahatan.

Ia menilai bahwa para pengelola BPKH merupakan sosok-sosok pemikir yang berupaya memberdayakan dana haji agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Menurutnya, tidak dapat disangkal bahwa banyak bantuan telah disalurkan oleh BPKH untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Kontribusi BPKH, sebagaimana disampaikan oleh Nasaruddin Umar, tidak hanya terbatas pada kepentingan jamaah calon haji. Berbagai program yang dirancang oleh badan tersebut juga memberikan dampak positif bagi masyarakat umum. Salah satu contohnya adalah program Berkah Ramadhan 1446 H yang dijalankan pada tahun ini.

Ia juga menyoroti perubahan besar dalam pengelolaan dana haji sejak BPKH didirikan. Sebelum keberadaan badan ini, dana haji belum dikelola secara profesional dan terstruktur. Namun, setelah terbentuknya BPKH pada 26 Juli 2017, potensi keuangan haji mulai dimanfaatkan dengan lebih baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut pun semakin ditingkatkan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh lebih banyak pihak.

Selain membahas pengelolaan dana haji, Menteri Agama juga menyinggung potensi besar yang dimiliki umat Islam, khususnya dalam sektor zakat. Berdasarkan data yang ada, sekitar 87,2 persen umat Islam di Indonesia memiliki rekening bank, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito. Jika seluruh masyarakat Muslim yang memiliki KTP menyimpan dananya di bank serta berkomitmen dalam membayar zakat, maka dana yang terkumpul diperkirakan bisa mencapai sekitar 300 triliun rupiah per tahun.

Jumlah tersebut dinilai cukup untuk membantu sekitar 40 juta masyarakat miskin, termasuk mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem. Ia juga menambahkan bahwa jumlah umat yang hidup dalam kondisi miskin mutlak di Indonesia mencapai sekitar 2,2 juta jiwa, angka yang tidak bisa dianggap kecil.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama mengusulkan agar BPKH dapat menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai lembaga lain guna mengoptimalkan potensi zakat. Dengan adanya kolaborasi semacam ini, diharapkan dana yang dikelola dapat lebih terarah dan dimanfaatkan secara produktif.

Ia meyakini bahwa selain zakat, masih banyak potensi lain dari umat Islam yang bisa dikembangkan. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi BPKH untuk bekerja sama dengan Baznas atau lembaga lain agar dana yang dihimpun dapat diberdayakan secara bersama-sama. Dengan langkah tersebut, diharapkan pengeluaran umat bisa lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Melalui pernyataan ini, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang profesional dan optimal akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Selain itu, ia berharap bahwa program-program yang dijalankan BPKH dapat terus berkembang sehingga bisa semakin memperkuat kesejahteraan umat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *