6 April 2025
Penurunan BPIH 2025: Langkah Positif Menuju Akhir Pengelolaan Haji oleh Kemenag

https://www.antaranews.com

Ahli Warta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, memberikan pandangannya mengenai penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025, yang dinilai sebagai langkah positif dari Kementerian Agama (Kemenag). Hidayat menyatakan bahwa penurunan tersebut merupakan legasi yang baik mengingat tahun 2025 adalah tahun terakhir Kemenag mengelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Mulai tahun depan, pengelolaan haji akan dialihkan kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dalam keterangannya pada Rabu (7/1), Hidayat berharap agar kebijakan penurunan BPIH ini menjadi simbol penutupan yang baik bagi Kemenag. Menurutnya, perubahan tersebut menandai akhir dari era Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji, dan akan dilanjutkan oleh BPH mulai tahun berikutnya. Penurunan biaya tersebut, menurutnya, memberikan harapan bagi calon jamaah haji, sekaligus menunjukkan bahwa biaya ibadah haji dapat dipengaruhi oleh keputusan politik yang ada.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat juga mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR yang menyepakati penurunan BPIH untuk tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa biaya haji, baik yang naik maupun turun, sangat bergantung pada kemauan politik dari pihak pemerintah. Dalam hal ini, penurunan BPIH merupakan langkah yang baik karena berhasil mengakhiri tren kenaikan biaya haji yang terjadi sejak 2022 hingga 2024. Hidayat menilai bahwa penurunan biaya tersebut juga merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji, sekaligus memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (6/1) di Senayan, Jakarta, kedua pihak menyepakati bahwa BPIH untuk tahun 1446 Hijriah/2025 akan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp89,4 juta. Dari jumlah tersebut, calon jamaah haji diharuskan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

Abdul Wachid, Ketua Panja, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendalami berbagai pertimbangan yang matang. Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wachid menyebutkan angka BPIH yang telah disepakati yaitu sebesar Rp89.410.258,79 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun biaya haji mengalami penurunan, pengelolaan dana tetap diupayakan agar tidak mengganggu kelangsungan penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap menjaga kualitas pelayanan.

Hidayat Nur Wahid berharap bahwa keputusan ini menjadi sebuah langkah yang memperlihatkan komitmen untuk memberikan pelayanan haji yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan keuangan dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Meskipun ada perubahan dalam pengelolaan haji pada tahun depan, kebijakan ini diharapkan tetap memberi manfaat bagi calon jamaah haji di masa mendatang.

Penyelidikan lebih lanjut terkait penurunan biaya haji ini masih terus dilakukan, namun banyak yang melihat langkah ini sebagai sebuah kebijakan yang dapat membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *