20 April 2025
perkirakan kerugian nelayan akibat pemagaran laut

Sumber: freepik.com

Ahli Warta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh nelayan di Kabupaten Tangerang, Banten, akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Namun, Najih menekankan bahwa angka ini masih merupakan estimasi sementara yang didasarkan pada keluhan dari para nelayan. Menurutnya, angka kerugian tersebut belum terperinci dan masih bersifat kasar.

Dalam penjelasannya, Najih menyatakan bahwa perhitungan kerugian tersebut dilakukan dengan memperkirakan tambahan jarak yang harus ditempuh oleh nelayan untuk melaut. Akibat adanya pagar laut, nelayan harus memutar sejauh 30 kilometer, yang pada gilirannya menyebabkan biaya yang dikeluarkan semakin besar. Jika sebelumnya mereka hanya membutuhkan biaya untuk satu liter bahan bakar, kini menjadi tiga liter bahan bakar untuk menempuh jarak yang lebih jauh.

Najih juga menekankan bahwa angka kerugian yang dihitung oleh tim investigasi Ombudsman melalui anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, bukanlah angka yang bersifat pasti. Yeka sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan di lapangan, kerugian yang dialami nelayan selama tiga bulan terakhir diperkirakan mencapai Rp9 miliar. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan penurunan rata-rata penghasilan nelayan yang mencapai Rp100 ribu per hari. Hal ini berarti, dengan asumsi 1.500 nelayan melaut selama 20 hari dalam sebulan, kerugian yang dialami sudah mencapai angka tersebut dalam waktu tiga bulan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang juga terlibat dalam investigasi tersebut, menyebutkan bahwa perhitungan kerugian nelayan dihitung berdasarkan penghasilan harian yang menurun. Ia menyampaikan bahwa apabila jumlah nelayan yang terdampak lebih besar, yaitu sekitar 3.888 nelayan, maka angka kerugian yang ditaksir akan semakin tinggi. Fadli menambahkan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh tim Ombudsman ini bisa dianggap sebagai taksiran terendah dalam hal kerugian ekonomi yang dialami oleh nelayan.

Faktor utama yang mempengaruhi estimasi kerugian ini adalah keterlambatan dan tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh nelayan akibat pemagaran laut yang membatasi akses mereka ke laut lepas. Pemagaran tersebut telah mengubah rute melaut para nelayan, yang sebelumnya lebih dekat, menjadi lebih jauh dan mengharuskan mereka mengeluarkan lebih banyak biaya operasional. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk melaut juga semakin lama, yang berpotensi mengurangi hasil tangkapan mereka dalam sehari.

Pihak Ombudsman pun menegaskan bahwa meskipun estimasi kerugian tersebut masih bersifat sementara, langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dampak dari pemagaran laut ini. Diharapkan, dengan adanya investigasi yang lebih mendalam, kerugian yang sebenarnya dapat dihitung secara lebih akurat dan memberikan gambaran yang jelas mengenai akibat pemagaran terhadap kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut.

Mokhammad Najih juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berkomitmen untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar tindakan yang lebih tepat dan efektif bisa diambil untuk mengatasi masalah ini. Salah satu harapan dari Ombudsman adalah agar pemangku kebijakan dapat memperhatikan keberlanjutan hidup para nelayan yang bergantung pada akses yang bebas ke laut untuk mencari nafkah.

Kondisi ini semakin mendesak untuk diselesaikan, mengingat pentingnya sektor kelautan bagi perekonomian lokal, terutama bagi nelayan yang menjadi mata pencaharian utama bagi banyak keluarga di pesisir Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *