
Sumber: antaranews.com
Ahli Warta – Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau, Iman Riyadi, mengonfirmasi bahwa Kepolisian Kamboja telah berhasil menjemput Agung Haryadi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang, yang sebelumnya mengaku telah disekap di Kamboja. Iman menyatakan bahwa informasi mengenai peristiwa tersebut terus diperbarui oleh BP3MI Kepri melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta pihak-pihak terkait lainnya. Menurutnya, Agung kini sudah diamankan oleh polisi setempat.
Agung Haryadi, yang sebelumnya bekerja di Kamboja sebagai operator judi daring di Poipet, melarikan diri dan mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Dalam video yang viral, Agung menjelaskan bahwa dirinya telah disekap oleh perusahaan tempatnya bekerja, yang mempekerjakannya dalam aktivitas ilegal. Setelah melarikan diri, Agung melapor ke hotline perlindungan WNI pada tanggal 26 Desember 2024, meskipun baru pada 6 Januari 2025 dia memberikan keterangan lebih lanjut untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.
Pada 7 Januari 2025, KBRI Phnom Penh mengirimkan Notifikasi (NV) tentang penjemputan Agung dari tempatnya bekerja di Phnom Penh, Kamboja. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pada 13 Januari 2025, Kepolisian Kamboja berhasil menemukan dan menjemput Agung. Namun, meskipun sudah dijemput, Agung menyatakan bahwa dia tidak ingin kembali ke Indonesia. Ia memilih untuk tetap bekerja di Kamboja. Dalam informasi yang diterima, diketahui bahwa Agung juga sempat diberitahu mengenai kemungkinan deportasi oleh pihak KBRI untuk menghindari masalah lebih lanjut.
Meskipun demikian, langkah tersebut masih dalam proses, karena sebelumnya ada laporan dari keluarga Agung mengenai pekerjaannya di perusahaan yang terkait dengan praktik penipuan dan perjudian daring. Kasus ini mengundang perhatian publik setelah viralnya video Agung yang memohon pertolongan untuk dijemput dan dipulangkan ke Indonesia.
Cerita Agung dimulai ketika ia menerima tawaran bekerja di Malaysia dari sebuah agensi yang ia kenal melalui media sosial. Janji gaji yang besar, mencapai puluhan juta rupiah per bulan, membuatnya tertarik untuk berangkat. Namun, alih-alih pergi ke Malaysia, Agung justru diberangkatkan ke Kamboja melalui penerbangan. Setibanya di sana, ia mendapati bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang telah dijelaskan, dan Agung malah dijual ke sebuah perusahaan yang menjalankan praktik judi online ilegal.
Ibu Agung, Dessi, melalui keterangan yang diberikan menjelaskan bahwa anaknya telah ditipu oleh pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut. Setelah berada di Kamboja, Agung menghubungi ibunya dan memberitahukan bahwa dirinya telah disekap di sebuah rumah di Poipet, Kamboja. Di rumah tersebut, Agung hanya diberi satu botol air mineral dan tidak diberikan makanan. Bahkan, ponselnya sempat ditahan untuk mencegahnya menghubungi pihak luar.
Kasus Agung Haryadi ini mengungkapkan betapa rentannya pekerja migran Indonesia terhadap penipuan yang terjadi dalam proses perekrutan kerja ke luar negeri. Banyak PMI yang menjadi korban praktik ilegal semacam ini, yang berujung pada penderitaan dan penyekapan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya yang berangkat secara ilegal atau melalui jalur yang tidak resmi.
BP3MI Kepri dan Kementerian Luar Negeri Indonesia terus bekerja sama untuk memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa Agung menerima perlindungan yang tepat. Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan untuk memperkuat regulasi terkait pemberangkatan pekerja migran, serta memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat agar mereka tidak mudah terjebak dalam penipuan serupa di masa depan.