
https://www.antaranews.com
Ahli Warta – Kodam VI/Mulawarman melalui tim pemeriksaan gabungan menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit terkait dengan viralnya sebuah pesan WhatsApp mengenai kebijakan yang diterapkan oleh Komandan Yonif 613/Raja Alam, yang dikenal dengan inisial Letkol INF DW. Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, dalam sebuah pesan WhatsApp yang diterima di Tarakan, Selasa.
Pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Tim Riksut (Tim Pemeriksaan dan Pengusutan) gabungan Kodam VI/Mulawarman mengarah pada temuan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit. Namun, Kolonel Kristiyanto belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas atau jumlah oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini, karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Saat ini, proses penyidikan lebih lanjut telah diserahkan kepada Pomdam VI/Mulawarman untuk mengusut lebih dalam kasus ini. Kami belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai inisial oknum prajurit atau jumlah personel yang terlibat, karena penyelidikan masih dilakukan,” ujar Kristiyanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni terkait penyebaran berita bohong atau hoaks melalui pesan WhatsApp yang viral. Berita ini mengeluhkan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Letkol INF DW, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Yonif 613/Raja Alam.
Sebelumnya, Kapendam VI/Mulawarman juga menyampaikan bahwa Pangdam VI/Mulawarman telah memerintahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kebijakan yang dikaitkan dengan Danyonif 613/Raja Alam. Pangdam menugaskan Tim Riksut Gabungan Kodam VI/Mulawarman untuk turun langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari Letkol INF DW terkait penyebaran pesan WhatsApp yang dianggap menyimpang.
Isi pesan WhatsApp yang viral itu mengeluhkan beberapa kebijakan yang diambil oleh Danyonif 613/Raja Alam. Pesan tersebut mengaku mewakili anggota Yonif 613/Raja Alam, dan menyampaikan keluhan mengenai sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sesuai. Pihak berwenang langsung mengambil langkah untuk menanggapi masalah ini dengan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
Sebagai langkah awal dalam mengusut kasus ini, Tim Riksut Gabungan Kodam VI/Mulawarman tengah mendalami informasi yang ada dengan memeriksa Letkol INF DW dan beberapa saksi yang terkait. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengkonfirmasi kebenaran dari isi pesan yang beredar tersebut dan memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media elektronik, terutama dalam menyebarkan informasi. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks dapat merusak reputasi seseorang dan menyebabkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, proses hukum yang tengah berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan akan ada langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait penyebaran berita bohong dapat diusut dengan adil dan transparan. Tim pemeriksa akan terus bekerja untuk menggali fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar.