5 April 2025
Ibu Minta Keringanan Hukuman, Polisi Tegaskan Proses Hukum Lanjut

https://www.antaranews.com

Ahli Warta – Kasus mengerikan yang melibatkan MAS, seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), menarik perhatian banyak pihak. Di tengah proses hukum yang berlangsung, ibu MAS, yang berinisial AP (40), meminta keringanan hukuman bagi anaknya. Permintaan tersebut disampaikan oleh AP dengan alasan kasih sayang ibu terhadap anaknya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa meskipun MAS terlibat dalam tindak pidana, sang ibu tetap merasa kasihan. “Memang, itu anaknya. Sebagai ibu, dia tidak bisa menutupi perasaannya,” ujar Nurma Dewi pada Selasa (17/12). Dalam pemeriksaan kedua, ibu MAS mengungkapkan bahwa ia telah memaafkan perbuatan anaknya.

Namun, meski permintaan keringanan hukuman sudah disampaikan, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tetap akan menegakkan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Nurma Dewi. Polisi menegaskan bahwa setiap kejahatan harus mendapat sanksi yang sesuai dengan ketentuan, dan proses hukum akan tetap berjalan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melaksanakan beberapa tahapan dalam proses hukum, termasuk pemberkasan, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi. Berkas perkara ini akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap selanjutnya. Namun, hingga saat ini, pelimpahan berkas tersebut masih menunggu hasil dari pemeriksaan psikologi oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), karena MAS sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

MAS diduga terlibat dalam pembunuhan ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya pada Sabtu (30/11) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Petugas keamanan perumahan, yang berinisial AP, melaporkan adanya pembunuhan setelah melihat MAS meninggalkan lokasi kejadian dengan cepat. Dalam pemeriksaan, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang mengganggunya, yang diduga berpengaruh terhadap tindakannya.

MAS kini menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit, untuk memastikan apakah ada gangguan mental yang memengaruhi perilakunya. “Berdasarkan saran Apsifor, anak yang berkonflik dengan hukum ini dirujuk ke RS Polri Kramat Jati,” tambah Nurma Dewi.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, untuk mengungkap lebih dalam latar belakang psikologis dan faktor lainnya yang mungkin menjadi penyebab tindakan MAS. Meskipun ibu MAS meminta keringanan hukuman, pihak berwenang menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Proses hukum terhadap MAS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak anak, sambil menjaga agar keadilan tetap ditegakkan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *