
Ahli Warta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Penghargaan ini menunjukkan dedikasi BPK dalam meningkatkan aksesibilitas dan transparansi hasil pemeriksaan yang mereka lakukan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, yang menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti komitmen BPK untuk mengoptimalkan manfaat hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh lembaga tersebut.
Predikat “Informatif” merupakan peringkat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Penetapan predikat ini berdasarkan penilaian melalui monitoring dan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Proses penilaian melibatkan tim yang terdiri dari akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi, serta perwakilan media massa.
Untuk memperoleh penghargaan ini, BPK menjalani beberapa tahapan yang cukup ketat. Salah satunya adalah pengisian kuesioner mandiri yang mengukur sejauh mana BPK terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. Selain itu, BPK juga menghadapi ujian presentasi di depan publik yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, serta didampingi oleh Teguh Widodo. Dalam kesempatan tersebut, BPK mempresentasikan upaya mereka dalam meningkatkan keterbukaan informasi, yang kini dapat diakses oleh masyarakat lebih luas.
Teguh Widodo menjelaskan bahwa BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang terbuka dan transparan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan tujuan utama dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Melalui transparansi ini, BPK ingin memastikan bahwa informasi mengenai pengelolaan keuangan negara dapat diakses dengan mudah, sehingga proses pengawasan dan perbaikan bisa berjalan lebih efektif.
Pemberian penghargaan ini juga menunjukkan bagaimana BPK memanfaatkan berbagai kanal informasi dan media sosial untuk melayani publik. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), BPK memberikan akses informasi melalui berbagai platform, termasuk website resmi, media sosial seperti Facebook, Instagram, X (Twitter), TikTok, WhatsApp, dan YouTube, serta portal e-PPID dan aplikasi PPID Mobile. Dengan pemanfaatan berbagai saluran komunikasi ini, BPK berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memudahkan mereka dalam mengakses informasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi, Rospita Vici Paulyn, dan diterima oleh Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK, Sri Haryati. Pencapaian ini tentunya menjadi langkah maju bagi BPK dalam upayanya untuk menjadi lembaga yang lebih transparan dan bertanggung jawab kepada publik.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan keuangan negara, BPK kini semakin diakui atas upayanya dalam meningkatkan transparansi. Diharapkan dengan adanya penghargaan ini, BPK dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta berperan aktif dalam menciptakan pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.