
https://www.antaranews.com
Ahli Warta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyelesaikan proses pemindahan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati dalam kasus narkoba, kembali ke negara asalnya, Filipina. Mary Jane, yang terlibat dalam penyelundupan narkoba seberat 2,6 kilogram heroin, dihadapkan pada hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Kasus ini mendapat perhatian internasional, mengingat adanya hubungan antara dua negara, Indonesia dan Filipina, dalam menangani masalah hukum yang melibatkan warganya.
Menurut I Nyoman Gede Surya Mataram, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, meskipun Mary Jane telah dipulangkan ke Filipina, ia tetap menjalani hukuman sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara asalnya. “Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah statusnya sebagai terpidana mati. Ia akan tetap menjalani masa hukuman di sana,” ungkap Surya dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pemindahan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis. Kesepakatan ini memastikan bahwa segala prosedur terkait pemindahan Mary Jane dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan hukum yang berlaku di kedua negara. Selain itu, pihak Filipina juga menyepakati syarat-syarat yang diajukan Indonesia, termasuk kewajiban untuk melanjutkan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia.
Surya menegaskan bahwa walaupun Mary Jane dipulangkan, pemerintah Filipina tetap memiliki kewenangan penuh atas nasib hukumnya di sana, termasuk kemungkinan pemberian grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Filipina. Pemerintah Indonesia juga memastikan bahwa Mary Jane tetap tercatat dalam daftar tangkal untuk memasuki wilayah Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Setelah serah terima narapidana dilakukan pada pukul 21.00 WIB, Mary Jane dipindahkan menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu, 18 Desember 2024. Proses ini berlangsung lancar, dengan pihak Kedutaan Besar Filipina menerima serah terima narapidana dan memastikan kelancaran pemindahan.
Mary Jane Veloso telah menjalani proses hukum yang panjang di Indonesia, di mana pada tahun 2010 ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, saat mencoba menyelundupkan heroin. Perjalanan hukum Mary Jane ini mengundang perhatian luas, terutama terkait dengan proses hukum yang berbeda antara Indonesia dan Filipina. Dalam hal ini, meski telah kembali ke tanah kelahirannya, nasib hukum Mary Jane tetap bergantung pada hukum yang berlaku di Filipina, yang memutuskan apakah ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat atau bentuk pengurangan hukuman lainnya.
Pemindahan ini menunjukkan pentingnya kerjasama internasional dalam menangani masalah kejahatan lintas negara, khususnya dalam hal penegakan hukum terkait narkoba. Hal ini juga mencerminkan bagaimana setiap negara memiliki yurisdiksi dan hukum yang harus dihormati, meskipun melibatkan individu yang terlibat dalam kejahatan lintas negara. Di sisi lain, keputusan Filipina mengenai status Mary Jane di masa depan akan sangat dinanti, mengingat kasus ini menjadi salah satu perhatian besar di kedua negara.
Dengan demikian, meskipun Mary Jane Veloso dipulangkan ke Filipina, proses hukum yang dihadapinya masih jauh dari selesai. Keputusan lebih lanjut akan diambil berdasarkan hukum Filipina, yang mungkin mencakup berbagai kebijakan terkait narapidana seperti grasi atau remisi. Pemerintah Indonesia juga tetap memantau perkembangan kasus ini, memastikan bahwa kebijakan hukum yang berlaku tetap diterapkan dengan tegas.