5 April 2025
Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Sumber: antaranews.com

Ahli Warta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaporkan bahwa sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian resmi telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Para PMI tersebut dipulangkan karena melanggar izin tinggal atau mengalami overstay di negara tersebut.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Banten, pada Jumat, menyampaikan bahwa pemulangan para pekerja migran tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (15/3) dini hari. Ia memastikan bahwa seluruh PMI yang telah tiba di Indonesia akan mendapatkan pengawalan hingga sampai di tempat tinggal masing-masing.

Karding menjelaskan bahwa proses penjemputan serta pengembalian PMI ke tanah air merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang bekerja di luar negeri. Pemerintah juga telah menyiapkan tempat penampungan sementara bagi para PMI yang belum dijemput oleh keluarganya. Untuk sementara waktu, mereka akan ditampung di fasilitas yang telah disediakan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.

Sebagian besar dari PMI yang dideportasi diketahui merupakan perempuan. Mereka juga telah menjalani hukuman atau masa tahanan di Arab Saudi sebelum dipulangkan. Karding menambahkan bahwa beberapa dari mereka mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan, sementara ada pula yang mengalami sakit karena sempat diborgol selama masa tahanan.

Menurut informasi yang diterima, di negara tersebut, PMI yang tidak memiliki izin tinggal resmi dianggap ilegal oleh otoritas setempat. Akibatnya, mereka harus menjalani prosedur hukum yang berlaku sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Secara keseluruhan, jumlah pekerja migran Indonesia yang telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi mencapai 1.206 orang. Dari jumlah tersebut, tahap pertama pemulangan telah dilakukan terhadap 545 PMI sekitar seminggu yang lalu. Saat ini, masih ada sekitar 468 orang yang menunggu giliran untuk dipulangkan secara bertahap.

Proses pemulangan para pekerja migran dari Jeddah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan agar kepulangan para PMI berjalan dengan lancar dan aman.

Kasus overstay di kalangan pekerja migran Indonesia di luar negeri masih menjadi perhatian utama pemerintah. Oleh karena itu, berbagai langkah terus diupayakan guna mencegah pekerja migran berangkat ke luar negeri secara nonprosedural. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri memastikan bahwa mereka memiliki dokumen resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar dapat bekerja dengan aman dan terlindungi.

Dengan adanya kejadian ini, pemerintah kembali menegaskan pentingnya kesadaran para calon pekerja migran untuk memahami aturan keimigrasian negara tujuan. Sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur kerja di luar negeri terus digalakkan agar kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *