20 April 2025
Kasus Pelecehan di Depok: Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

https://www.merdeka.com

Ahli Warta – Seorang remaja berusia 16 tahun, yang dikenal dengan inisial HRS, kini harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pelecehan seksual berupa begal payudara. Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, yang berinisial CF, seorang gadis berusia 14 tahun. HRS ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum (ABH) dan menghadapi sejumlah tuduhan serius.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa pelaku memilih korbannya secara acak, dengan kecenderungan memilih wanita berbadan gemuk. “Motifnya bukan berdasarkan wajah atau penampilan, melainkan pelaku langsung melakukan aksinya ketika melihat perempuan bertubuh gemuk,” ungkap Sugiran kepada wartawan pada Selasa, 17 Desember.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Racmad Wibowo, menambahkan bahwa tindakan bejat HRS diduga kuat dipicu oleh paparan konten pornografi selama masa pandemi Covid-19. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sering menonton film porno selama pandemi, yang mungkin memengaruhi perilakunya,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari CF, salah satu remaja yang menjadi korban. Polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir rekaman CCTV. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Racmad. HRS ditangkap di daerah Sawangan, Depok, setelah penyelidikan intensif. Berdasarkan pengakuannya, remaja ini mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di kawasan Sawangan dan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pelecehan yang dilakukannya bukanlah kejadian sekali saja, melainkan sudah menjadi pola perilaku.

Polisi kini telah menyita dua unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh HRS serta jaket yang dikenakannya saat melakukan aksi keji tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk menilai kondisi mentalnya. “Kami akan memeriksa psikologi pelaku di RS Kramat Jati untuk mengetahui apakah ada kelainan atau faktor lain yang memengaruhi perilakunya,” ungkap AKP Racmad.

Berdasarkan perbuatannya, HRS dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, serta Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 12 tahun penjara, yang mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukannya.

Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja, tetapi juga mencerminkan pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang perilaku seksual yang sehat. Terutama di kalangan remaja, pemahaman tentang batasan dan konsekuensi dari tindakan mereka sangatlah penting. Paparan terhadap konten pornografi, seperti yang dialami HRS, dapat memiliki dampak jangka panjang yang merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat.

Penting bagi orang tua dan pendidik untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mendidik anak-anak tentang perilaku yang baik dan buruk, serta dampak dari konsumsi media yang tidak sehat. Kesadaran masyarakat tentang isu pelecehan seksual juga harus ditingkatkan, agar korban merasa lebih aman untuk melaporkan kejadian serupa tanpa merasa takut atau malu.

Dengan ditangkapnya HRS, diharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan. Penegakan hukum yang konsisten dan pendidikan yang baik diharapkan dapat membangun lingkungan yang lebih aman bagi semua, terutama bagi perempuan yang menjadi sasaran pelecehan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *