
Sumber: antaranews.com
Ahli Warta – Serangan udara yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza pada Selasa (18/3) telah menyebabkan lebih dari 404 warga Palestina kehilangan nyawa, sementara 562 lainnya mengalami luka-luka. Otoritas kesehatan setempat menyatakan bahwa serangan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sebelumnya telah disepakati.
Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan bahwa banyak korban masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan yang hancur akibat serangan tersebut. Upaya penyelamatan pun terus dilakukan oleh tim pertahanan sipil, meskipun mereka menghadapi keterbatasan sumber daya.
Di sisi lain, militer Israel mengonfirmasi bahwa serangan tersebut merupakan operasi militer terbesar yang dilancarkan sejak kesepakatan gencatan senjata dengan Hamas diberlakukan pada 19 Januari lalu. Serangan tersebut diklaim sebagai upaya mencapai tujuan perang yang telah ditetapkan oleh eselon politik Israel, termasuk pembebasan para sandera.
Kantor Media Pemerintah Gaza menyoroti dampak mengerikan dari serangan ini, di mana banyak keluarga Palestina terbunuh secara keseluruhan. Keterbatasan ambulans serta jumlah tim penyelamat yang tidak mencukupi semakin memperparah keadaan, membuat proses evakuasi korban menjadi sulit dilakukan.
Menurut pernyataan dari kantor media Gaza, serangan brutal yang terus berlanjut menunjukkan bahwa pasukan Israel hanya memahami bahasa kekerasan, kehancuran, dan pembunuhan massal. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan ini semakin memperburuk krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza, di mana blokade total Israel telah menyebabkan 2,4 juta penduduk Gaza mengalami kesulitan dalam mengakses kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Pihak Hamas pun mengutuk serangan ini dan menganggapnya sebagai bentuk pernyataan perang yang jelas terhadap rakyat Gaza. Mereka menuntut para mediator untuk segera mengambil tindakan dan mendesak Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, beserta pemerintahannya agar bertanggung jawab atas pelanggaran gencatan senjata yang dilakukan.
Sementara itu, komunitas internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB dan kelompok pembela hak asasi manusia, didesak untuk segera turun tangan guna menghentikan serangan yang semakin mengancam kehidupan warga Palestina.
Meski gencatan senjata telah disepakati sebelumnya, laporan dari otoritas Gaza menyebutkan bahwa berbagai pelanggaran terus dilakukan oleh Israel hampir setiap hari. Sejak agresi Israel terhadap Gaza dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 48.500 warga Palestina telah tewas, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, infrastruktur di Gaza juga mengalami kehancuran besar-besaran akibat serangan udara dan operasi militer yang terus berlangsung.
Pada bulan November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Keduanya didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama serangan ke Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina. Kasus ini menjadi perhatian dunia, dengan banyak negara menyerukan agar tindakan Israel segera dihentikan demi melindungi warga sipil yang terus menjadi korban dalam konflik berkepanjangan ini.
Dengan meningkatnya jumlah korban dan memburuknya situasi di Gaza, tekanan dari masyarakat internasional terhadap Israel diharapkan semakin kuat. Langkah-langkah hukum dan diplomasi menjadi semakin penting untuk memastikan keadilan bagi rakyat Palestina dan menghentikan penderitaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.