
https://www.antaranews.com
Ahli Warta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpres ini menjadi langkah penting dalam mendukung kinerja pegawai yang bekerja di sektor yang sangat vital, terutama dalam menghadapi bencana alam di Indonesia.
Berdasarkan salinan yang dipublikasikan pada laman resmi jdih.setneg.go.id, Perpres ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020. Salah satu perubahan utama yang ditekankan adalah kenaikan jumlah tunjangan kinerja bagi pegawai BNPB, yang diberikan sesuai dengan kelas jabatan masing-masing pegawai. Penyesuaian ini merupakan hasil dari capaian reformasi birokrasi yang berhasil dilaksanakan oleh BNPB, yang dianggap memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan tersebut.
Dalam peraturan tersebut, pegawai yang dimaksud mencakup Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai lainnya yang bekerja secara penuh di unit-unit organisasi yang ada di BNPB. Mereka diangkat dalam jabatan tertentu yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, dan diharapkan dengan adanya penyesuaian tunjangan kinerja ini, pegawai dapat lebih termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja pegawai BNPB berdasarkan kelas jabatan yang telah disesuaikan:
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2024 ini, juga telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dengan diundangkannya Perpres ini, maka perubahan tunjangan kinerja bagi pegawai BNPB mulai berlaku segera setelah diundangkan.
Tidak hanya Perpres 204 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pada waktu yang bersamaan, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 203 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di Badan Intelijen Negara (BIN), serta Perpres Nomor 205 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di Perpustakaan Nasional. Semua Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lembaga-lembaga negara tersebut, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan kerja keras yang telah dilakukan oleh mereka.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai isi lengkap dari Perpres-perpres tersebut, salinan resmi dapat diunduh melalui situs jdih.setneg.go.id. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan efektivitas kerja di lembaga-lembaga penting yang berperan dalam menjaga kestabilan dan kemajuan Indonesia, termasuk dalam penanggulangan bencana.