
https://www.antaranews.com
Ahli Warta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rencana pertemuan dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk membahas permasalahan hak atas tanah di wilayah Yogyakarta. Hal ini disampaikan Nusron saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, pada Rabu.
Menurut Nusron, diskusi dengan Sri Sultan bertujuan untuk memperjelas implementasi hak atas tanah, terutama dalam konteks keistimewaan Yogyakarta. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas polemik gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait klaim kepemilikan tanah di area emplasemen Stasiun Yogyakarta. Gugatan ini menjadi perhatian publik karena nilai ganti rugi yang diajukan hanya sebesar Rp1.000, meski isu ini dianggap krusial untuk mempertegas status hukum tanah tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa pembicaraan dengan Sri Sultan akan difokuskan pada tanah-tanah di Yogyakarta yang tidak termasuk kategori tanah Keprabon. Tanah Keprabon sendiri merupakan tanah yang digunakan untuk bangunan istana dan fasilitas pendukung Kasultanan Yogyakarta, dan statusnya telah diakui sebagai hak Kasultanan. Nusron menegaskan bahwa tanah Keprabon sudah tidak lagi menjadi masalah, karena secara hukum telah jelas menjadi milik Kanjeng Sultan.
Namun, permasalahan muncul pada pengaturan tanah yang tidak termasuk dalam kategori Keprabon. Nusron menyebutkan bahwa ada perbedaan tafsir antara Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terkait pengelolaan tanah di Yogyakarta. Untuk itu, dialog langsung antara Kementerian ATR/BPN dan Sri Sultan diperlukan guna menyelaraskan pandangan hukum mengenai hal ini.
Gugatan yang dilayangkan Keraton Yogyakarta terhadap PT KAI menjadi salah satu contoh kasus yang memicu perlunya diskusi ini. Menurut Sri Sultan HB X, tanah Kasultanan atau yang dikenal sebagai Sultan Ground (SG) adalah aset Kasultanan yang sudah dipisahkan dari negara. Namun, tanah tersebut tetap dikelola oleh pihak BUMN, seperti PT KAI, melalui hak guna bangunan (HGB) dan bukan hak kepemilikan.
Sri Sultan menegaskan bahwa PT KAI tidak memiliki dasar untuk menghapus status kepemilikan tanah Sultan Ground tanpa adanya putusan pengadilan. Dalam keterangannya, Sultan menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan aset negara ataupun aset BUMN, melainkan tetap menjadi milik Kasultanan yang pengelolaannya bersifat istimewa. Gugatan senilai Rp1.000 itu pun diajukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai langkah untuk memperjelas posisi hukum tanah tersebut agar tidak ada klaim sepihak di kemudian hari.
Rencana pertemuan antara Nusron Wahid dan Sri Sultan HB X diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik terkait pengelolaan tanah di Yogyakarta. Diskusi ini penting untuk mencari solusi atas perbedaan tafsir hukum yang selama ini menjadi penghambat penyelesaian masalah. Dengan adanya dialog langsung, diharapkan akan tercapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan Kasultanan, pemerintah pusat, serta pihak-pihak lain yang terlibat, seperti PT KAI.
Masalah tanah di Yogyakarta, khususnya yang berkaitan dengan Sultan Ground, memiliki sensitivitas yang tinggi karena menyangkut warisan sejarah dan keistimewaan daerah tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian polemik ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan aspek hukum maupun budaya. Pertemuan antara Nusron dan Sri Sultan menjadi harapan bagi banyak pihak agar persoalan ini segera menemukan solusi yang terbaik.
Dengan adanya kejelasan hukum di masa depan, potensi konflik serupa diharapkan dapat diminimalkan. Langkah ini tidak hanya penting untuk menjaga keistimewaan Yogyakarta, tetapi juga memastikan keharmonisan dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut.