
Sumber: antaranews.com
Ahli Warta – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa pemerintah berencana memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam kegiatan investasi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, ia menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah merevisi atau menyempurnakan peraturan daerah (perda) agar lebih selaras dengan kebijakan nasional. Salah satu regulasi yang sedang dalam proses revisi adalah Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Selatan.
Revisi ini dilakukan agar peraturan tersebut dapat menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan adanya penyesuaian tersebut, diharapkan regulasi yang diterapkan mampu memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi investor, terutama dalam aspek perizinan dan kemitraan dengan pelaku usaha lokal.
Dalam keterangannya, Todotua menyarankan agar regulasi baru mencantumkan pasal yang mengatur penyertaan usaha lokal dalam kegiatan investasi. Ia menekankan bahwa operasi pertambangan serta sektor lainnya perlu memberikan ruang bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat secara aktif. Dengan begitu, pelaku usaha lokal memiliki peluang yang lebih besar dalam mengambil bagian dalam kegiatan investasi yang berlangsung di daerah mereka.
Kalimantan Selatan, menurutnya, memiliki potensi investasi yang sangat besar, terutama melalui pemanfaatan kawasan ekonomi khusus (KEK) serta sumber daya alam unggulan yang dimiliki, seperti batu bara dan kelapa sawit. Oleh karena itu, pemerintah melihat perlunya regulasi yang lebih mendukung agar investasi yang masuk dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Revisi perda ini tidak hanya ditujukan untuk menarik lebih banyak investor, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelaku usaha lokal mendapatkan manfaat yang maksimal dari masuknya modal asing maupun dalam negeri. Insentif yang lebih jelas bagi investor pun perlu dirancang agar investasi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik serta mampu menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat daerah.
Selain itu, penyempurnaan regulasi ini juga diarahkan untuk mempercepat proses perizinan melalui integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dengan sistem ini, proses perizinan diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan cepat, sehingga mampu menarik lebih banyak investor ke berbagai daerah.
Dalam rangka memperkuat keterlibatan UMKM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah menyediakan fitur kemitraan dalam sistem OSS. Fitur ini memungkinkan usaha besar untuk menjalin kerja sama dengan UMKM, sehingga investasi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan pihak investor besar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Berdasarkan data realisasi investasi yang tercatat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada tahun 2024, Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mencatatkan nilai investasi sebesar Rp24,8 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai sektor, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan yang mencapai 51,56 persen. Sementara itu, sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menyumbang 14,12 persen, serta sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan memberikan kontribusi sebesar 7,08 persen.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah berharap investasi yang masuk ke daerah tidak hanya meningkatkan perekonomian secara nasional, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal. Dengan melibatkan UMKM dan koperasi dalam investasi, diharapkan terjadi pemerataan ekonomi yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia.