19 April 2025
Kemlu RI mendirikan seafarer corner

Ahli Warta – Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada awak kapal Indonesia (ABK) yang bekerja di kapal berbendera asing, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah mendirikan beberapa fasilitas bernama seafarer corner. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menangani isu-isu yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor maritim internasional.

Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Rina Komaria, menjelaskan bahwa hingga saat ini telah ada tiga seafarer corner yang didirikan di lokasi strategis. “Kami telah mendirikan seafarer corner di Montevideo, Uruguay; Cape Town, Afrika Selatan; dan Kaohsiung, Taiwan,” ungkap Rina dalam acara “Peluncuran Catatan Akhir Tahun SBMI 2024” di Jakarta pada Rabu.

Keputusan mendirikan fasilitas ini didasarkan pada banyaknya kasus yang melibatkan ABK Indonesia di wilayah perairan tersebut. Situasi sulit yang dihadapi oleh para ABK, terutama saat pandemi COVID-19, menjadi pemicu utama munculnya gagasan ini. Ketika pandemi melanda, banyak ABK tidak dapat turun dari kapal dan kesulitan memenuhi kebutuhan logistik mereka, sehingga Kemlu merasa perlu membangun koordinasi dengan otoritas setempat melalui seafarer corner.

“Melalui seafarer corner, kami ingin memastikan kebutuhan logistik ABK terpenuhi sekaligus memperkuat koordinasi dengan otoritas setempat terkait persoalan yang mereka hadapi,” tambah Rina.

Tidak hanya itu, Rina juga menyampaikan bahwa kantor perwakilan RI di luar negeri memiliki shelter khusus sebagai tempat perlindungan bagi WNI yang menghadapi masalah di negara tempat mereka bekerja. Namun, tidak semua kantor perwakilan memiliki fasilitas ini, melainkan hanya di negara-negara dengan jumlah WNI yang signifikan dan tingkat kerentanan tinggi. Contohnya, perwakilan RI di Malaysia memiliki shelter karena tingginya jumlah kasus yang melibatkan WNI.

Untuk memperkuat perlindungan, shelter di Malaysia juga bekerja sama dengan salah satu bank swasta dalam menyediakan bantuan logistik bagi para WNI yang membutuhkan. “Kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk memastikan perlindungan WNI di luar negeri dapat berjalan optimal,” jelas Rina.

Selain menyediakan fasilitas fisik seperti seafarer corner dan shelter, Kemlu RI juga mendorong seluruh WNI yang bekerja di luar negeri, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk melaporkan keberadaan mereka ke kantor perwakilan RI di negara tempat mereka bekerja. Melaporkan diri melalui mekanisme seperti Portal Peduli WNI memungkinkan Kemlu memberikan bantuan dengan lebih cepat jika terjadi masalah.

“Laporan diri ini menjadi hal yang sangat penting agar kami bisa memberikan perlindungan yang lebih cepat dan tepat sasaran bagi para WNI di luar negeri,” tambah Rina.

Namun, ia juga mengakui bahwa sosialisasi terkait pentingnya lapor diri masih perlu ditingkatkan. Kompleksitas persoalan yang dihadapi PMI tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu pihak saja. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan WNI sendiri menjadi kunci dalam menghadapi tantangan tersebut.

Inisiatif seafarer corner dan shelter perlindungan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memberikan rasa aman bagi WNI yang bekerja di luar negeri. Dengan berbagai fasilitas dan kerja sama lintas sektor, pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak-hak dan kesejahteraan WNI di tengah berbagai tantangan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *