19 April 2025
Bea Cukai Optimalkan Pemindaian Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok untuk Efisiensi dan Keamanan

https://www.antaranews.com

Ahli Warta – Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan penggunaan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Peresmian ini dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) TPK Koja pada Rabu (18/12) dengan dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, serta pelaku usaha dan stakeholder terkait.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa penerapan alat pemindai ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu memberantas penyelundupan barang ekspor dan impor. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, sekaligus memperbaiki tata kelola pelabuhan. Penerapan alat pemindai ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Askolani menyebutkan bahwa alat pemindai ini memungkinkan proses pemeriksaan peti kemas dilakukan secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka kontainer. Dengan teknologi ini, pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu (dwelling time), serta mencegah masuknya barang-barang ilegal atau berbahaya ke Indonesia.

Dari data yang dirilis, pada tahun 2024, Pelabuhan Tanjung Priok mencatat arus peti kemas impor sebanyak 1.296.779 unit dan ekspor sebanyak 765.143 unit. Meski jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2023, jumlah pelanggaran kepabeanan justru meningkat tajam. Tercatat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan sepanjang 2024, naik signifikan dari 597 kasus pada tahun sebelumnya.

Bea Cukai juga melaporkan adanya kenaikan jumlah penindakan terkait pelanggaran impor dan ekspor. Pada tahun 2024, terdapat 2.142 tindakan penindakan, di mana 2.048 kasus berasal dari pelanggaran impor dan 94 kasus dari ekspor. Angka ini meningkat drastis dibanding 2023 yang hanya mencatat 1.005 penindakan. Dari jumlah tersebut, 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan.

Keberadaan alat pemindai peti kemas ini tidak hanya mendukung efisiensi, tetapi juga memperkuat keamanan nasional. Alat ini berfungsi mencegah masuknya barang-barang yang dapat mengancam kedaulatan negara, melindungi masyarakat dari produk yang dilarang atau dibatasi, serta menghindari pelanggaran seperti penipuan (fraud) dalam impor dan ekspor yang berpotensi merugikan perekonomian negara.

Dengan adanya alat ini, tata kelola pelabuhan juga diharapkan semakin membaik. Hingga November 2024, waktu tunggu (dwelling time) di Indonesia tercatat sebesar 2,71 hari, dengan proses customs clearance berlangsung hanya 0,3 hingga 0,4 hari. Capaian ini menunjukkan peningkatan efisiensi yang signifikan.

Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Singapura dan Thailand telah menerapkan teknologi serupa pada seluruh peti kemas, sehingga proses pemeriksaan fisik barang impor dapat selesai hanya dalam hitungan menit. Dengan memanfaatkan hasil pemindaian, Indonesia juga dapat menyederhanakan proses bisnis dan mempercepat layanan logistik.

Mulai Desember 2024, sepuluh alat pemindai telah siap digunakan di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok. Penempatan alat ini disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:

JICT (Jakarta International Container Terminal): Dua alat untuk barang impor dan satu alat untuk barang ekspor.
TPS Koja: Satu alat untuk barang impor dan satu alat untuk barang ekspor.
NPCT-MTI (New Priok Container Terminal – Multi Terminal Indonesia): Satu alat untuk barang impor dan satu alat untuk barang ekspor.
TER3-MAL (Mustika Alam Lestari): Satu alat untuk barang impor dan satu alat untuk barang ekspor (masih dalam tahap penyelesaian).
Graha Segara: Satu alat untuk barang impor jalur merah, yang telah digunakan sejak Juni 2023.
Peresmian alat pemindai peti kemas ini merupakan langkah nyata Bea Cukai bersama otoritas pelabuhan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pihak terkait dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat bersaing sebagai pusat logistik di Asia Tenggara.

Menurut Askolani, alat pemindai ini memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi pelaku usaha. Bagi pemerintah, teknologi ini membantu mengoptimalkan kebijakan fiskal, melindungi masyarakat, dan meningkatkan penerimaan negara. Sementara itu, bagi pelaku usaha, alat ini mempercepat pemeriksaan barang dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan langkah ini, Bea Cukai terus berkomitmen mendukung efisiensi logistik, mencegah penyelundupan, serta mewujudkan tata kelola pelabuhan yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *