5 April 2025
OJK Dorong Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Tingkatkan Kapasitas Menghadapi Risiko Pasar

https://www.antaranews.com

Ahli Warta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan dorongan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia untuk meningkatkan kapasitasnya dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul seiring dengan berkembangnya pasar asuransi nasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, yang mengungkapkan bahwa perusahaan harus melakukan langkah-langkah strategis guna memastikan ketahanan dan keberlanjutan usahanya.

“Perusahaan harus terus meningkatkan kapasitasnya, salah satunya dengan melakukan penambahan modal, diversifikasi risiko, dan optimalisasi investasi,” jelas Ogi dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Rabu (18/12). Ia menambahkan bahwa OJK juga memberikan pendampingan langsung kepada perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memperbaiki manajemen risiko yang ada.

Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas industri asuransi, OJK juga menjalin komunikasi yang erat dengan berbagai pihak, termasuk reasuransi global. Hal ini bertujuan untuk mengatasi tantangan yang bisa menyebabkan kenaikan harga premi, yang biasanya dipicu oleh fenomena hardening market (pengetatan pasar).

Selain itu, OJK juga memperhatikan tingkat kesehatan finansial perusahaan asuransi dan reasuransi. Ogi mengingatkan bahwa perusahaan yang memiliki tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) di bawah ketentuan minimum harus menyusun rencana perbaikan keuangan. “Jika ada perusahaan yang RBC-nya lebih rendah dari ketentuan minimum, maka perusahaan tersebut wajib menyusun rencana penyehatan keuangan,” tambahnya.

OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi kepada perusahaan asuransi atau reasuransi yang melanggar ketentuan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU), yang akan diumumkan kepada publik untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini, OJK menyebutkan belum ada perusahaan reasuransi yang dikenakan sanksi PKU.

Terkait dengan tingkat solvabilitas, OJK mengatur hal ini melalui Peraturan OJK (POJK) No. 71/POJK.06/2016. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas minimum 100 persen dari Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR). Selain itu, perusahaan harus menetapkan target solvabilitas internal yang paling rendah 120 persen dari MMBR, dengan mempertimbangkan profil risiko masing-masing perusahaan dan hasil simulasi stres (stress test).

Apabila perusahaan gagal memenuhi ketentuan mengenai solvabilitas ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. OJK menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi tetap mampu menanggung risiko yang ada dan menjaga kepentingan para pemegang polis.

Berdasarkan data OJK per Oktober 2024, industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi secara agregat tercatat memiliki RBC masing-masing sebesar 436,70 persen dan 316,85 persen, yang masih jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120 persen. Aset industri asuransi pada Oktober 2024 tercatat mencapai Rp1.133,58 triliun, mengalami kenaikan sebesar 2,98 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.100,73 triliun. Untuk asuransi komersial, total asetnya mencapai Rp914,03 triliun, naik 4,31 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Melihat angka-angka ini, OJK optimis bahwa industri asuransi Indonesia memiliki kapasitas yang cukup untuk mengatasi tantangan yang muncul. Namun, OJK tetap mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan daya tahan mereka, baik melalui penambahan modal maupun diversifikasi risiko yang lebih baik, guna menjaga kelangsungan usaha dan stabilitas pasar asuransi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *