9 April 2025
Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi

Sumber: antaranews.com

Ahli Warta – Setelah bertahun-tahun mengalami moratorium, pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi akhirnya kembali dibuka. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengumumkan bahwa nota kesepahaman (MoU) terkait pengiriman tenaga kerja ini akan disepakati pada 20 Maret 2025.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut menandai babak baru dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam sektor ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 600 ribu tenaga kerja akan dikirim ke Arab Saudi, di mana sekitar 60 persen di antaranya akan bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga terlatih, sementara 40 persen lainnya akan ditempatkan di sektor formal sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Menurut Karding, para pekerja yang berangkat telah disiapkan melalui pelatihan khusus untuk memastikan mereka memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di negara tujuan. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup berbagai jaminan bagi tenaga kerja, seperti perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah penetapan upah minimum bagi PMI. Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa pekerja migran Indonesia akan menerima gaji minimal 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta per bulan. Selain itu, hak pekerja terkait jam kerja, waktu lembur, serta jam istirahat juga akan diatur dengan lebih ketat untuk memastikan kesejahteraan mereka selama bekerja di Arab Saudi.

Keamanan dan transparansi dalam sistem ketenagakerjaan juga menjadi perhatian utama dalam kesepakatan ini. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan mengintegrasikan data pekerja secara resmi untuk mencegah pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Dengan sistem ini, para pekerja yang sebelumnya berangkat secara nonprosedural kini akan masuk dalam jalur resmi yang diawasi langsung oleh kedua negara.

Moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015 akibat maraknya penyelundupan PMI secara ilegal. Setiap tahunnya, kasus tenaga kerja yang diberangkatkan tanpa izin resmi terus meningkat, sehingga pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pengiriman pekerja ke negara tersebut.

Namun, di sisi lain, Karding menekankan bahwa kebijakan moratorium ini juga berdampak pada hilangnya potensi devisa bagi Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa jika pengiriman pekerja dilakukan secara resmi, potensi pemasukan devisa dari tenaga kerja migran dapat mencapai Rp31 triliun per tahun. Oleh karena itu, pembukaan kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian nasional sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Untuk mencegah terulangnya kasus-kasus pekerja ilegal, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan mengandalkan sistem Musanet, yaitu sebuah lembaga yang berfungsi seperti BUMN di Arab Saudi. Melalui sistem ini, pemilihan perusahaan dan pemberi kerja akan dilakukan dengan seleksi yang ketat. Pembayaran gaji pekerja pun akan dikontrol dan diwajibkan menggunakan rekening bank untuk memastikan transparansi serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya skema baru ini, diharapkan para pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik serta kesejahteraan yang lebih terjamin. Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri melalui jalur ilegal, mengingat sebagian besar permasalahan yang dialami PMI berasal dari keberangkatan yang tidak melalui prosedur resmi.

Keputusan untuk membuka kembali pengiriman tenaga kerja ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah di luar negeri dengan perlindungan hukum yang lebih kuat. Dengan adanya pengawasan ketat serta kerja sama antara kedua negara, diharapkan kasus-kasus eksploitasi terhadap pekerja migran bisa ditekan, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan mendapatkan hak-hak yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *