
Sumber: antaranews.com
Ahli Warta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan akan memberlakukan kewajiban bagi pemberi kerja di Arab Saudi untuk memiliki deposito gaji. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa gaji pekerja migran Indonesia (PMI) dibayarkan secara layak setiap bulan. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi yang sedang disusun. Kebijakan ini juga berkaitan dengan rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.
Menteri Karding menjelaskan bahwa kehadiran deposito gaji akan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Sebelumnya, kebijakan ini belum ada, dan para pekerja migran langsung bekerja tanpa jaminan terkait gaji. Dengan adanya ketentuan ini, pemberi kerja di Arab Saudi akan diwajibkan memiliki dana cadangan yang dapat digunakan untuk membayar gaji pekerja secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Moratorium penempatan PMI di Arab Saudi yang diterapkan sejak 2015 menyebabkan terhambatnya pengiriman pekerja migran ke negara tersebut. Salah satu alasan moratorium ini diberlakukan adalah karena kurangnya jaminan perlindungan terhadap PMI di Arab Saudi. Namun, tingginya jumlah pekerja migran ilegal yang berangkat setiap tahun, mencapai sekitar 25 ribu orang, serta adanya permintaan dari pihak Arab Saudi untuk mempekerjakan pekerja migran, mendorong pemerintah Indonesia untuk mencabut moratorium dengan beberapa persyaratan yang lebih ketat.
Menteri Karding menambahkan bahwa dalam kerjasama ini, data para pekerja migran akan terintegrasi dengan sistem yang ada, sehingga dapat mengurangi pengiriman pekerja ilegal. Sebelumnya, banyak pekerja migran yang berangkat tanpa melalui prosedur yang sah, namun dengan adanya sistem yang lebih ketat ini, mereka akan terdaftar dengan jelas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka pekerja migran ilegal yang berangkat ke Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia juga merencanakan bahwa penempatan pekerja migran di Arab Saudi akan melibatkan empat pihak yang saling terkait. Keempat pihak tersebut adalah pekerja migran itu sendiri, perusahaan penempatan pekerja migran di Indonesia, agensi penempatan di Arab Saudi, dan pemberi kerja. Selain kewajiban memiliki deposito untuk gaji pekerja, beberapa kesepakatan lain juga harus dipenuhi oleh pemberi kerja di Arab Saudi. Di antaranya adalah adanya gaji minimal sebesar 1.500 Riyal atau sekitar Rp6,5 juta per bulan, serta perlindungan dalam bentuk asuransi ketenagakerjaan, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan.
Selain itu, perjanjian ini juga mengatur mengenai pembagian waktu kerja, termasuk jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat, yang semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat tinggal pekerja juga harus memenuhi standar layak huni. Pemberi kerja di Arab Saudi juga harus terdaftar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketenagakerjaan Arab Saudi agar dinyatakan layak untuk mempekerjakan pekerja migran.
Menteri Karding menegaskan bahwa jika seorang pemberi kerja di Arab Saudi tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki catatan kekerasan atau tidak mampu secara ekonomi, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk mempekerjakan pekerja migran. Oleh karena itu, proses seleksi pemberi kerja akan dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan kesejahteraan pekerja migran yang akan dikirim.
Setelah finalisasi nota kesepahaman dengan pihak Arab Saudi, pemerintah Indonesia berencana untuk mengirimkan 600 ribu pekerja migran ke negara tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 ribu orang akan bekerja sebagai pekerja domestik di lingkungan rumah tangga, sementara 200 ribu lainnya akan bekerja di sektor formal. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi mereka yang bekerja di luar negeri.
Langkah pemerintah Indonesia ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran, serta memastikan bahwa mereka dapat bekerja di luar negeri dengan jaminan yang lebih baik. Dengan persyaratan yang lebih ketat, diharapkan jumlah pekerja migran ilegal dapat berkurang, dan pemberi kerja di Arab Saudi dapat lebih bertanggung jawab dalam memastikan kesejahteraan pekerja.