7 April 2025
Mayoritas PMI Ilegal di Timur Tengah adalah Perempuan

Sumber: antaranews.com

Ahli Warta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa sebagian besar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke Timur Tengah secara nonprosedural adalah perempuan. Dari data yang dikumpulkan, diketahui bahwa sekitar 70 persen dari total PMI ilegal di kawasan tersebut merupakan pekerja perempuan yang berprofesi sebagai pekerja domestik.

Karding menjelaskan bahwa berdasarkan data pekerja migran yang berangkat secara resmi, sekitar 80 persen bekerja sebagai pekerja rumah tangga, dan dari jumlah tersebut, 70 persen di antaranya adalah perempuan. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan masih mendominasi sektor tenaga kerja di luar negeri, terutama dalam pekerjaan domestik.

Permasalahan yang sering dialami oleh pekerja migran di luar negeri sebagian besar juga berkaitan dengan kelompok perempuan. Tidak sedikit dari mereka yang diberangkatkan melalui jalur ilegal dan akhirnya menghadapi berbagai kendala, mulai dari eksploitasi, perlakuan tidak manusiawi, hingga ancaman perdagangan manusia.

Dengan meningkatnya jumlah pekerja migran ilegal, pemerintah semakin memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Saat ini, kementerian telah melakukan pemetaan terhadap pekerja migran serta bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Imigrasi.

Sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja migran, pemerintah telah membentuk desk khusus yang menangani perlindungan PMI serta mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak serta mencegah semakin maraknya pengiriman tenaga kerja secara ilegal.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi ribuan PMI yang tidak memiliki dokumen resmi. Dari total 1.206 pekerja migran yang terkena deportasi, sebanyak 545 orang telah dipulangkan ke Indonesia dalam tahap pertama. Sementara itu, masih terdapat sekitar 468 orang yang menunggu giliran untuk dikembalikan ke tanah air.

Pemerintah terus berupaya memfasilitasi kepulangan para pekerja migran ini dengan memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Selain itu, program reintegrasi sosial bagi PMI yang telah kembali juga tengah disiapkan agar mereka dapat memperoleh peluang kerja yang lebih baik di dalam negeri.

Dengan semakin maraknya kasus pekerja migran ilegal, pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Sosialisasi serta edukasi mengenai pentingnya mengikuti jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri terus digencarkan agar masyarakat lebih memahami risiko yang bisa terjadi.

Langkah tegas dari pemerintah dalam mengawasi dan melindungi pekerja migran diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga kerja ilegal yang berangkat ke luar negeri tanpa perlindungan hukum. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, serta instansi terkait, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan hak-hak mereka secara layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *