
Sumber: antaranews.com
Ahli Warta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta agar pemerintah Arab Saudi lebih tegas dalam menolak keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk secara nonprosedural. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari persiapan pembukaan kembali pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut setelah moratorium dicabut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi, diperlukan komitmen dari kedua belah pihak untuk memastikan bahwa pekerja ilegal tidak mendapatkan akses bekerja di negara tersebut. Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan secara ketat, maka kasus-kasus pekerja migran yang tidak memenuhi aturan dapat diminimalisir.
Berdasarkan data yang dihimpun KP2MI, saat ini terdapat sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia yang bekerja di Timur Tengah tanpa mengikuti prosedur resmi. Sebagian besar dari mereka masuk ke negara tujuan tanpa visa kerja yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagai upaya mengatasi permasalahan ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah strategis berupa pembukaan kembali pengiriman tenaga kerja secara resmi ke Arab Saudi. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Maret 2025.
Dalam kesepakatan ini, sebanyak 600.000 pekerja migran Indonesia akan dikirim ke Arab Saudi dengan sistem yang lebih terstruktur. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen akan bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga terlatih, sementara 40 persen lainnya akan ditempatkan di sektor formal yang membutuhkan keterampilan tertentu.
Pengiriman tenaga kerja ini akan diatur melalui kerja sama bilateral yang resmi, sehingga setiap pekerja yang diberangkatkan memiliki status yang sah dan mendapatkan perlindungan dari kedua negara. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah pemberlakuan upah minimum bagi pekerja migran Indonesia. Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati bahwa gaji minimum yang diterima pekerja tidak boleh kurang dari 1.500.000 Riyal Saudi atau setara dengan Rp6.300.000.
Selain itu, pekerja migran yang dikirim melalui jalur resmi juga akan mendapatkan perlindungan asuransi, baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi ketenagakerjaan. Sistem ketenagakerjaan yang lebih transparan juga akan diterapkan dengan pengaturan jam kerja, jam lembur, serta jam istirahat yang lebih jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari reformasi sistem pengiriman tenaga kerja, KP2MI menekankan pentingnya integrasi data antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dengan sistem ini, setiap pekerja yang diberangkatkan akan terdaftar secara resmi, sehingga status mereka lebih jelas dan tidak lagi termasuk dalam kategori pekerja nonprosedural.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan jumlah pekerja migran ilegal dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri mendapatkan perlindungan yang layak serta hak-hak yang sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional.
Ke depan, KP2MI akan terus mengawasi implementasi perjanjian ini agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan pekerja migran. Pemerintah juga berencana memperkuat regulasi di dalam negeri agar proses perekrutan tenaga kerja semakin ketat dan tidak lagi ada celah bagi pengiriman pekerja secara ilegal.